TRIBUNNEWS.COM – Aktor Ahmad Adly Fairuz menghadapi masalah hukum serius. Ia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan mencapai hampir Rp 5 miliar terkait dugaan wanprestasi pengembalian dana pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Kasus ini bermula saat penggugat, Abdul Hadi, berniat memasukkan anaknya ke seleksi Akpol pada tahun 2023 dan 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Farly Lumopa, korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 3,65 miliar kepada pihak Adly Fairuz.
Farly mengungkapkan adanya kejanggalan sejak awal, di mana pihak Adly menggunakan identitas Jenderal Ahmad untuk meyakinkan korban.
"Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke 'Jenderal Ahmad'. Saya sebagai keluarga besar Polri justru kaget, karena tidak mengenal sosok Jenderal Ahmad," ujar Farly saat ditemui di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Aktor Adly Fairuz Diduga Terlibat Penipuan Pengurusan Masuk Akpol, Ini Kronologi Versi Korban
Saat diminta untuk bertemu langsung dengan sosok tersebut, Farly terkejut karena yang diperkenalkan ternyata adalah Adly Fairuz sendiri.
“Saat saya tanya, ‘Mana Jenderal Ahmadnya?’ Ternyata yang ditunjuk adalah Adly Fairuz. Saya kaget, ini kan artis. Baru diketahui kalau nama ‘Ahmad’ itu diambil dari nama lengkapnya, Ahmad Adly Fairuz,” ungkapnya.
Selain menggunakan sebutan "Jenderal", Adly diduga meyakinkan korban dengan mengklaim memiliki akses kuat di lingkungan kepolisian serta hubungan kekerabatan dengan mantan pejabat tinggi negara.
Ia juga menyebut baru tahu belakangan kalau Agung Wahono diperintah oleh Aldy Fairuz untuk mencari orang yang mau masuk ke kepolisian.
"Katanya, akan dibantu sama dia, dasarnya dia bilang dia masih keluarga dari mantan penguasa lah, dia mengaku sebagai cucunya," lanjut Farly.
Ingkar Janji Pengembalian Dana
Setelah anak korban dinyatakan gagal lolos seleksi Akpol sebanyak dua kali, pihak Adly Fairuz sebenarnya sempat menunjukkan itikad untuk bertanggung jawab.
Pada tahun 2025, dibuatlah kesepakatan di hadapan notaris untuk mengembalikan dana dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan.
Namun, realisasinya tidak sesuai kesepakatan. "Baru bayar satu kali di awal 2025.
Lantaran tidak adanya itikad baik lebih lanjut, Abdul Hadi akhirnya menempuh jalur hukum melalui dua cara.
Gugatan perdata dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Januari 2026 atas dasar wanprestasi. Nilai tuntutan hampir Rp 5 miliar.
Kemudian kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur. Tuduhannya, tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Lantaran tidak adanya itikad baik lebih lanjut, Abdul Hadi akhirnya menempuh jalur hukum melalui dua cara.
Gugatan perdata dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Januari 2026 atas dasar wanprestasi. Nilai tuntutan hampir Rp 5 miliar.
Kemudian kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur. Tuduhannya, tindak pidana penipuan dan penggelapan.