Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, berikut rincian besaran tunggakan dari 1 hingga 12 bulan:

1 bulan: Rp 42.000

2 bulan: Rp 84.000

3 bulan: Rp 126.000

4 bulan: Rp 168.000

5 bulan: Rp 210.000

6 bulan: Rp 252.000

7 bulan: Rp 294.000

8 bulan: Rp 336.000

9 bulan: Rp 378.000

10 bulan: Rp 420.000

11 bulan: Rp 462.000

12 bulan: Rp 504.000


BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan jika peserta hanya menunggak iuran. Denda baru muncul apabila peserta menjalani rawat inap setelah statusnya aktif kembali. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta cukup melunasi seluruh tunggakan iuran yang ada.

 

Penjelasan Denda BPJS Kesehatan saat Inap (Rawat Inap)

Denda hanya dikenakan jika peserta menunggak iuran, lalu mengaktifkan kembali kepesertaannya, dan kemudian melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali.
Besaran denda: 5 persen dari biaya INA-CBG awal (diagnosa + prosedur) × jumlah bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertunggak maksimal yang dihitung adalah 12 bulan.

Batas denda maksimal: Rp 20 juta menurut Perpres terbaru.
Untuk Perpres sebelumnya atau sumber lain, ada yang menyebut maksimal denda bisa sampai Rp 30 juta, tapi ini tergantung ketentuan yang berlaku saat itu.
 
Simulasi Contoh Denda

Misalkan:

Peserta menunggak selama 6 bulan.
Biaya INA-CBG awal (diagnosa + prosedur) saat rawat inap: misalnya Rp 10.000.000.
Maka:

Denda = 5 persen × Rp 10.000.000 × 6 bulan
= 0,05 × 10.000.000 × 6
= Rp 3.000.000
Tapi, jika perhitungan denda melebihi batas maksimal, maka denda dibatasi (misalnya maksimal Rp 20 juta, tergantung Perpres yang berlaku).

 (*)

Misalkan:

Peserta menunggak selama 6 bulan.
Biaya INA-CBG awal (diagnosa + prosedur) saat rawat inap: misalnya Rp 10.000.000.
Maka:

Denda = 5 persen × Rp 10.000.000 × 6 bulan
= 0,05 × 10.000.000 × 6
= Rp 3.000.000
Tapi, jika perhitungan denda melebihi batas maksimal, maka denda dibatasi (misalnya maksimal Rp 20 juta, tergantung Perpres yang berlaku).

 (*)

Baca Lebih Lanjut
Denda BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 1-12 Bulan
Galih permadi
BPJS Kesehatan Borong Tiga Penghargaan pada ESG Initiative Awards 2025
Content Writer
Kagum Program JKN, delegasi Afrika pelajari strategi BPJS Kesehatan
Antaranews
AXA Mandiri Hadirkan Proteksi Kesehatan Ekstra, Bisa Dapat Kamar Rawat VIP
Detik
Pip.kemendikdasmen.go.id 2025 dan Cara Cek Penerima PIP Tahap 3 2025 Online Lewat HP
Abu Hurairah
Hasil Investigasi Kemenkes soal Bumil-Calon Bayi di Papua Meninggal usai Ditolak 4 RS
Detik
Wamendiktisaintek: Kolaborasi jadi kunci perkuat sektor kesehatan RI
Antaranews
Pekerja dan Sukarelawan SPPG di Kendal Sudah Terkover BPJS, Ada Beasiswa Pendidikan untuk Ahli Waris
Raka f pujangga
Kunci Jawaban Koding dan Kecerdasan Artifisial Kelas 7 Halaman 11 dan 12: Aktivitas 1
Nuryanti
Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Semester 1: Persiapan UTS
Ida Ayu Suryantini Putri